The Greatest Guide To judol
The Greatest Guide To judol
Blog Article
Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,eight miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta Maraknya judi online terus membuat berbagai pihak untuk terus berbenah memberantas hal tersebut terutama pemerintah dan juga regulator.
Ia juga menambahkan bahwa pengaruh lingkungan dan minimnya pengawasan orang tua menjadi faktor lain yang turut mendorong keterlibatan anak dalam aktivitas ini.
Dengan angka itu, secara faktual, judi daring telah mengancam generasi yang semestinya akan menjadi penopang mimpi menggapai Indonesia Emas.
Blokir situs atau aplikasi judi di perangkat elektronik Anda. Anda bisa menggunakan aplikasi atau perangkat lunak pemblokir untuk menghalangi akses ke situs-situs perjudian. Dengan begitu, godaan untuk berjudi akan berkurang dan Anda dapat lebih fokus pada hal-hal yang positif.
Namun, Natsir tidak menjelaskan rinci apakah modus jual-beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening. Ia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.
Para selebritas tersebut diselidiki terkait dengan dugaan mempromosikan situs judi daring bernama SAKTI123.
Kapolri juga menambahkan bahwa jaringan judi online internasional here ini memiliki struktur yang sangat terorganisir, dengan peran-peran khusus yang mencakup pengelola platform, pihak pengumpul dana, hingga operator lokal yang merekrut pengguna dari Indonesia.
Dengan pemblokiran aset ini, polisi bertujuan mengganggu rantai pasokan dana serta menyulitkan aktivitas mereka di tanah air.
Teguh berharap langkah-langkah preventif ini dapat mengurangi jumlah anak yang terlibat dalam judi online dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Jakarta.
“Judi online memiliki dampak yang merusak, terutama pada generasi muda yang masih rentan secara psikologis. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online ini,” tegas Kapolri.
Fenomena judi online di Indonesia semakin meresahkan, terutama karena banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar atau “boncos” akibat aktivitas ini.
Saat terbang ke Kamboja, mereka selalu dicurigai bekerja di industri judi online alias ”judol” sehingga tidak diizinkan melintas. Padahal, tidak semua WNI di sana bekerja di industri ”judol”.
Kejenuhan dan kehilangan pendapatan akibat dihantam pandemi Covid-19 membuat sejumlah orang di Indonesia 'mengadu nasib' lewat judi online.